Cari Artikel

Mu'adz Bin Jabal RA



Mu'adz bin Jabal termasuk sahabat Anshar pada periode awal, ia telah memeluk Islam pada Ba'iat Aqabah ke dua, sehingga ia termasuk dari golongan as sabiqunal awwalun. Saat itu ia masih sangat muda, tetapi justru kemudaannya tersebut yang membuat ia lebih mudah dan lebih banyak menyerap ilmu-ilmu keislaman.

Ia termasuk sahabat yang berani mengemukakan buah pikirannya, seperti halnya Umar bin Khaththab, namun demikian ia tetap seorang yang rendah hati. Ia tidak pernah begitu saja mengemukakan pendapat atau pemikirannya (ijtihadnya) kecuali jika diminta atau diberi waktu mengemukakannya. Karena begitu luas dan mendalamnya pengetahuan yang dimilikinya, terutama menyangkut hukum-hukum Islam (Ilmu Fikih), Nabi SAW pernah bersabda tentang dirinya,
"Ummatku yang paling tahu akan halal dan haram adalah Mu'adz bin Jabal…"

Atas dasar sabda Nabi SAW inilah banyak sahabat-sahabat yang menjadikan Mu'adz sebagai rujukan jika ada permasalahan menyangkut hukum-hukum Islam (Fikih). Bahkan Umar bin Khaththab, yang diakui kecerdasannya oleh Nabi SAW, pada saat menjadi khalifah banyak meminta pendapat dan buah fikiran Mu'adz dalam memutuskan suatu permasalahan. Sampai akhirnya Umar berkata,
"Kalau tidaklah karena Mu'adz bin Jabal, akan celakalah Umar…"

Ketika Nabi SAW akan mengirimnya ke Yaman untuk membimbing dan mengajarkan seluk-beluk keislaman kepada penduduk di sana, beliau bertanya kepada Mu'adz,
"Apa yang menjadi pedoman bagimu untuk mengadili dan memecahkan suatu masalah, ya Mu'adz?"
"Kitabulah, ya Rasulullah!" Jawab Mu'adz.
"Jika tidak engkau temukan dalam Al Qur'an?"
"Akan saya cari pemecahannya berdasarkan sunnah-sunnahmu, Ya Rasulullah!!"
"Jika tidak engkau dapatkan juga??"
"Saya akan menggunakan fikiran saya untuk berijtihad, dan saya tidak akan berlaku sia-sia (dholim, tidak untuk kepentingan pribadi dan duniawiah"

Bersinarlah wajah Rasulullah SAW pertanda bahwa beliau puas dan senang dengan penjelasan Mu'adz, kemudian beliau bersabda,
"Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah, sebagaimana yang diridhai Rasulullah."

Tidak ada komentar: